Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah yang diatur di PP Nomor 28 Tahun 2024 belakangan memicu pro-kontra. Begini penjelasan kepala BKKBN.
Kepala BKKBN ikut menanggapi aturan aborsi yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Begini katanya soal alasan medis di balik aturan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) NTB Lalu Hamzi Fikri menegaskan penyediaan alat kontrasepsi hanya untuk anak atau remaja usia sekolah yang sudah menikah.