Dua pemoge) yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut 6 bulan bui. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba membeberkan alasannya.
Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan penjara. Apa alasan jaksa menuntut hukuman enam bulan? Berikut ini penjelasannya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memelototi pergerakan jaringan teroris jelang Konferensi Tingkat Tinggi The Ground of Twenty (KTT-G20) di Bali.