Jaksa menyebut uang Rp 2,49 miliar itu ditarik dari para residen atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Undip sejak 2018 sampai 2023.
Mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 75, Novi, mengaku menyetorkan uang puluhan juta secara tunai. Uang tersebut diserahkan tanpa mendapat tanda terima.
Terdakwa Zara Yupita Azra membantah tuduhan perundungan dalam sidang PPDS Anestesi Undip, menyatakan tekanan sistem senioritas sebagai penyebab perilakunya.