Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur setelah vonis bebasnya dianulir. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan. Proses hukum berlanjut.
Anindya Bakrie membahas Keppres yang menentukan kisruh Kadin. Dia fokus pada dukungan pemerintah dan konsultasi dengan Kemenkumham untuk kepastian hukum.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan, tampil botak setelah meminta dicukur di Rutan Medaeng. Ia kooperatif menjalani proses hukum pasca penangkapan.
Tahanan kasus asusila bernama Ruslan Abdul Gani Bugis kabur dari Lapas Kelas III Namlea, Buru, Maluku. Ruslan melarikan diri dengan cara memanjat tembok.