Lantas, bagaimana kronologi Ajay kini bebas dari masa tahanannya? Berikut ini rangkuman 5 faktanya:
Sudah Jalani 2/3 Hukuman Penjara
Pengacara Ajay, Fadli Nasution mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani 2/3 hukuman di penjara. Ajay juga mendapat remisi hingga asimilasi saat menjalani tahahan, sehingga Ajay bisa mendapat pembebasan bersyarat meski divonis selama 4 tahun kurungan.
"Hari ini Pak Ajay menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, setelah mendapat remisi, asimilasi, hari ini Pak Ajay resmi mendapat pembebasan bersyarat," katanya.
Divonis 4 Tahun di Kasus Suap Mantan Penyidik KPK
Ajay meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, Ajay berangkat menuju Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.
"Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren," kata Ajay kepada wartawan.
Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.
"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," ungkap Ajay.
Wajib Lapor Hingga 2027
Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan bahwa Ajay masih harus menjalani wajib lapor hingga 2027. Selain itu, Ajay masih dilarang bepergian ke luar negeri selama menjalani masa wajib lapor tersebut.
"Yang bersangkutan wajib lapor dari hukuman murninya (divonis 4 tahun sejak 2020) ditambah satu tahun. Selama masa itu, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri," katanya.
Bebas Bersyarat Usai Mendapat Remisi dan Asimilasi
Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, sebelum mendapatkan hak PB, Ajay sudah mengikuti program remisi dan asimilasi terlebih dahulu saat menjalani masa tahanan. Sehingga, Ajay bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Dipastikan hari ini bebas sesuai dengan SK Dirjen, SK PB. Jadi yang bersangkutan mengikuti program Asimilasi kemarin. Kemudian memenuhi syarat dan diberikan PB," ucapnya.
Pencabutan Hak Politik Selama 2 Tahun
Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.
Selain pidana badan, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum pencabutan hak politik untuk Ajay. Hak Ajay dipilih dalam perhelatan politik dicabut selama 2 tahun.
(ral/orb)