Ada yang berbeda dari penampilan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti sebelum dan sesudah dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Begini penampilan terbaru Ronald Tannur yang rambutnya telah botak usai masuk Rutan Medaeng. Ternyata, Ronald Tannur yang meminta sendiri agar rambutnya dibotaki.
Sebelumnya, dari foto yang diterima detikJatim saat eksekusi Ronald Tannur di rumahnya di kawasan Victoria Regency Surabaya, tampak ia berada di dalam rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut, juga terparkir satu mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian, terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.
Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan sandal jepit.
Sementara rambutnya tampak acak-acakan dan berponi. Kemudian, Ronald Tannur digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih.
Usai ditangkap, ia sempat dibawa ke Kejati Jatim sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng.
Tim detikJatim juga menerima foto saat Ronald Tannur sudah berada di Rutan Medaeng. Dalam foto yang diterima detikJatim, tampak anak eks anggota DPR RI Edward Tannur ini tengah diperiksa petugas.
Ia duduk di kursi dengan mengenakan kaus oblong berwarna abu-abu, kaus yang sama saat ia dieksekusi di kediamannya, Minggu (27/10/2024).
Sedangkan rambutnya tampak berbeda saat ia ditangkap petugas. Dalam foto terbaru, rambut Ronald tampak plontos. Ia juga masih memakai kaca mata.
Karutan Surabaya Tomi Elyus menjelaskan, Ronald bersikap kooperatif dan siap mengikuti serangkaian pemeriksaan hingga pembinaan yang dilakukan oleh petugas.
"Dia kooperatif. Kita kasih pilihan apakah (rambutnya) mau dicukur pendek atau botak, ternyata dia siap mau dicukur botak. Artinya siap ikut proses ke depan entah pembinaan atau pemeriksaan lanjutan," jelasnya, Senin (28/10/2024).
Pihaknya melakukan penahanan Ronald Tannur sejak Minggu (27/10/2024). Penahanan ini berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
"RT (Ronald Tannur) tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," tuturnya.
"Kondisi sehat, kalau ada keluhan kita siap. Akan kita siapkan dokter, perawat. Insyaallah kita pastikan dia bisa menjalani (proses pembinaan)," imbuhnya.
Tomi mengatakan, Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," tegas Tomi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menjelaskan, meski telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu karena Ronald masih perlu menjalani proses untuk penyidikan perkara lain.
"Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara. Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," ujar Heni.
Sebelumnya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan OTT pada 3 hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald. Ketiga hakim tersebut di-OTT atas dugaan menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Lalu pada kemarin (27/10/2024), jaksa melakukan eksekusi atau penangkapan kembali Ronald Tannur. Usai ditangkap di kediamannya di Surabaya, Ronald kemudian memakai rompi merah tahanan dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.
(irb/hil)