Sebanyak 45 orang berhasil lolos seleksi administratif untuk memperebutkan dua kursi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 -2028.
Anggota DPR Krisdayanti mengganti namanya menjadi Kris Dayanti. Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku tidak ada persoalan terkait langkah yang diambil Krisdayanti.