Pakar Hukum UNS Sebut Wali Kota Solo Teguh Tak Perlu Wakil, Ini Alasannya

Pakar Hukum UNS Sebut Wali Kota Solo Teguh Tak Perlu Wakil, Ini Alasannya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 28 Jul 2024 18:59 WIB
Guru besar UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
Guru besar UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. Foto: dok. pribadi/Sunny Ummul Firdaus.
Solo -

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Sunny Ummul Firdaus, SH menilai tidak perlu adanya Wakil Walikota untuk mendampingi Wali Kota Solo, Teguh Prakosa selama sisa masa jabatan. Hal tersebut lantaran masa jabatan Teguh Prakosa kurang dari 18 bulan.

Sunny mengungkapkan sesuai pasal 159 peraturan DPRD ayat 1 dalam hal wali kota meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil walikota menggantikan wali kota.

"Di pasal 162 ayat 4 menyebutkan pengisian jabatan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Itu dalam Peraturan DPRD Kota Surakarta no 1 tahun 2024," katanya dihubungi detikJateng, Minggu (28/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, saat ini kursi wakil walikota Solo tidak diperlukan mengingat aturan tersebut dan masa jabatan Teguh Prakosa habis kurang dari 18 bulan. Menurutnya, jabatan Teguh Prakosa hanya akan berlangsung sampai dilantiknya wali kota Solo yang baru.

"Iya tidak perlu (Wakil Walikota) kalo baca aturannya. Untuk kondisi sekarang kekosongan jabatan diprediksi sekitar 8 bulan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Disinggung mengenai masa jabatan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang habis pada tahun 2026, menurutnya aturan sudah diubah. Sunny menyebut berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, kepala daerah yang menjabat dari hasil Pilkada 2020, masa jabatan habis pada tahun 2024.

"Berdasarkan aturan itu, masa jabatan habis tahun 2024 bukan 2026. Jadi kurang lebih masa jabatan (Teguh) kurang lebih 8 bulan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kursi Wakil Walikota Solo saat ini kosong usai Teguh Prakosa menjadi Wali Kota menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri. PDIP mendorong agar kursi Wakil Walikota segera diisi.

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pengajuan usulan wakil walikota Solo ini menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pertimbangan adanya wakil walikota ini penting untuk membantu pekerjaan wali kota bilamana melakukan cuti.

"Efektif, kalau Wali Kota sekarang (Teguh Prakosa) ini kan bakal calon, siapa tahu dapat rekomendasi (calon wali kota di Pilkada Solo 2024). Kalau dapat rekomendasi, kalau wali kota cuti, wakilnya ada," kata FX Rudy kepada awak media di Plaza Stadion Manahan Solo, Sabtu (27/7).




(apl/apl)


Hide Ads