M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.
Polda Lampung akan memberi penghargaan kepada warga yang bisa melawan tindak kejahatan begal. Polisi juga berjanji tetap melindungi masyarakat korban begal.