Tragis Petani Probolinggo Ditembak Mati-Dimutilasi Teman yang Cemburu Buta

Crime Story

Tragis Petani Probolinggo Ditembak Mati-Dimutilasi Teman yang Cemburu Buta

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 15 Mar 2024 14:01 WIB
NM semasa hidupnya saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Hartono di Tiris, Probolinggo
NM semasa hidupnya saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Hartono di Tiris, Probolinggo (Foto: Dok. file detikcom)
Probolinggo -

Perasaan Misnarti tengah tak enak sore itu. Sebab suaminya, Hartono belum juga kunjung pulang ke rumah seperti biasanya. Ia lalu meminta tolong warga dan tetangganya di Dusun Segaran, Desa Andungsari, Tiris, Kabupaten Probolinggo mencari keberadaan Hartono.

Pencarian kemudian dilakukan keesokan harinya, namun hasilnya tetap nihil. Hingga sore pun tiba saat warga setempat digegerkan dengan penemuan potongan tubuh tanpa kepalaserta tangan dan kaki di sekitar kebun kopi pinggir sungai desa setempat.

Penemuan ini kemudian segera dilaporkan ke polisi. Petugas yang datang lalu melakukan penyisiran lokasi untuk menemukan anggota tubuh lainnya. Hasilnya, polisi dan warga menemukan total 9 potongan tubuh yang ditemukan dalam 4 lubang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misnati yang was-was kemudian mencoba untuk mencari tahu. Karena sejumlah benda yang ditemukan di lokasi identik dengan milik suaminya. Potongan tubuh itu lalu dievakuasi dan diidentifikasi sebagai Hartono (30), petani desa setempat yang hilang sejak Senin, 10 Mei 2010.

Polisi kala itu menilai Hartono merupakan korban pembunuhan keji. Ini dikuatkan dari hasil olah TKP yang banyak ditemukan ceceran darah. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti milik pelaku mutilasi yang tertinggal di lokasi.

ADVERTISEMENT

Barang bukti tersebut antara lain pistol jenis FN 45 mm dan sebutir selongsong peluru 9 mm. Tak hanya itu, polisi juga menemukan fotokopi KTP dan slip setoran rekening bank milik oknum anggota TNI Serma NM yang berdinas sebagai Babinsa Koramil setempat.

Dari petunjuk barang bukti itu, NM selanjutnya diamankan dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan dari kesatuannya. Dari hasil rangkaian penyidikan, NM selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuh dan pemutilasi Hartono.

"Motif dari pembunuhan itu diduga berlatar belakang cemburu," kata Kapolres Probolinggo saat itu AKBP Al Afriandi.

Pembunuhan disertai mutilasi itu bermula NM dan istrinya pisah ranjang karena kerap cekcok dan cemburu buta. NM mencurigai istrinya punya pria idaman lain. Kecurigaan NM semakin mengerucut saat melihat Hartono naik motor seperti membuntuti istrinya sekitar Maret 2010.

Melihat hal ini, api cemburu NM semakin membara. Pria kelahiran 1967 itu lalu bertekad menghabisi Hartono. Antara NM dan Hartono sendiri sudah saling kenal sejak kecil karena sama-sama berasal dari Desa Andungsari, Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Rencana NM untuk menghabisi Hartono akhirnya benar-benar dilaksanakan. Senin 10, Mei 2010 dengan mengendarai motor Honda GL Max nopol N 3282 RT, NM mencari Hartono. Sore hari, keduanya lalu bertemu di jalan desa pinggir sungai. NM lalu mengajak Hartono untuk ke lokasi agak sepi sekitar 300 meter dari jalan desa.

Tanpa banyak kata, NM lalu mengeluarkan pistol dan menembakkan ke bagian dada Hartono. Satu tembakan itu membuat Hartono terpental roboh dan tewas di tempat. Untuk menghilangkan jejaknya, NM lalu pulang mengambil sebilah golok dari rumah orang tuanya.

Golok ini selanjutnya digunakan memotong-motong tubuh Hartono menjadi 9 bagian. Tubuh malang Hartono lalu dimasukkan ke dalam 4 lubang tanah dan ditutupi dengan dedaunan. Potongan tubuh ini selanjutnya ditemukan warga keesokan harinya.

Rupanya pistol serta sejumlah kartu identitas dan pistol milik NM tertinggal di lokasi. Barang-barang ini lah yang kemudian menjadi petunjuk terungkapnya kasus mutilasi itu. NM lalu segera diamankan dan diperiksa oleh kesatuannya. NM selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Militer.

Aksi keji NM kemudian mendapatkan ganjarannya, pada 15 Desember 2010, NM divonis Pengadilan Militer III-12 Surabaya 13 tahun pidana penjara dan tambahan dipecat dari TNI AD. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.

Usai vonis yang dijatuhkan itu, NM diketahui sempat menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Kemudian, dipindah ke Lapas Kelas IA Porong di Sidoarjo. Namun NM tak menjalani seluruh masa hukumannya. Ia hanya menjalani 7 tahun masa penahanan dengan segala potongan masa tahanan.

Pada 2017, ia dinyatakan bebas dan kembali ke desanya dan bekerja sebagai petani dan peternak. NM bahkan diketahui sempat menikah lagi dan sempat berangkat haji.

Namun nasib berkata lain saat Sabtu, 23 April 2017 pagi pria 54 tahun itu ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Andungsari dengan sejumlah luka bacok di sekujur tubuhnya. Tewasnya NM sempat memunculkan rumor kematiannya merupakan aksi balas dendam.

Namun polisi kala itu membantahnya dan menyebut NM tewas karena jadi korban begal. 5 tahun setelah terbunuhnya NM, polisi kemudian menangkap Ahmadi alias Pendik. Pria asal Jember itu disebut polisi sebagai satu dari dua begal yang menewaskan NM.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story detikJatim lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads