Komplotan Pelajar Pelaku Begal Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel Medan

Komplotan Pelajar Pelaku Begal Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 21 Feb 2024 11:50 WIB
Para pelajar yang tergabung dalam geng motor ditangkap karena membegal seorang pengendara di Kota Medan. Para pelajar ini ditangkap polisi saat sedang pesta sabu di sebuah hotel. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Para pelajar yang tergabung dalam geng motor ditangkap karena membegal seorang pengendara di Kota Medan. Para pelajar ini ditangkap polisi saat sedang pesta sabu di sebuah hotel. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Sejumlah pelajar yang tergabung dalam geng motor ditangkap polisi karena membegal seorang pengendara di Jalan Pertahanan, Kota Medan. Para pelajar ini ditangkap saat sedang pesta sabu di Hotel Labana.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan ada enam pelaku yang diamankan. Di antaranya, untuk yang kelas 2 SMA, inisial SHR, AD, ZE, BR, dan MM. Sedangkan seorang pelaku lagi, sudah tidak sekolah, berinsial FA (20).

"Penangkapan ini berangkat dari laporan seorang warga yang diserang para pelaku. Kejadiannya Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 02.20 WIB," kata Teddy, Rabu (21/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kronologi kejadian, awalnya korban bersama seorang temannya sedang mengendarai sepeda motor dan melewati Jalan Pertahanan. Tiba-tiba ada enam orang muncul dari belakang korban dengan mengendarai sepeda motor.

Korban dihadang, dipukul hingga terjatuh di jalan. Para pelaku memukul korban menggunakan helm dan besi.

ADVERTISEMENT

Lalu, sepeda motor korban dibawa dan para pelaku melarikan diri. Dari situ lah, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

Kemudian, petugas melakukan proses penyelidikan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi. Tak lama, petugas mendapatkan informasi rupanya para pelaku sedang berada di Hotel Labana yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

"Setelah itu tim mengecek ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku. Untuk lima orang statusnya pelajar. Saat diinterogasi, rupanya si SHR ini yang berperan untuk mengajak para pelaku lain," sebutnya.

"Mereka ini geng motor. Hasil kejahatannya dipakai untuk pesta sabu di Hotel Labana itu. Tentu ini menjadi perhatian khusus kita. Mereka mengaku baru kali ini beraksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana," tutupnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads