Pemkab Sukabumi menanggapi narasi "mencuri di tanah sendiri" terkait tambang ilegal. DLH menegaskan aktivitas ini melanggar hukum dan berbahaya bagi lingkungan.
PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) selaku pengelola area tambang berjanji bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan rumah warga terdampak longsor.
ESDM Jateng memastikan akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab longsor tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas penambangan.