Pemerintah Sukabumi menanggapi maraknya narasi "mencuri di tanah sendiri" yang ramai diperbincangkan di media sosial pasca ditetapkannya dua penambang alias gurandil di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi oleh kepolisian.
Polres Sukabumi melakukan rilis soal aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (23/10/2025). Dua orang ditetapkan tersangka dalam operasi tersebut masing-masing berinisial EK dan UT.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. EK bertindak sebagai kepala tambang, sedangkan UT merupakan penyedia sekaligus pemilik lahan tempat kegiatan penambangan ilegal berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara yang berhasil kita ungkap berikutnya yaitu penambangan emas ilegal. Kita amankan dua orang tersangka, EK dan UT," kata Samian, kala itu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah, melainkan dengan aktivitas penambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melanggar ketentuan hukum dan membahayakan lingkungan.
Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal, Berisiko bagi Keselamatan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kemudian mendatangi lokasi tambang. Di sela kegiatan ia mengatakan kegiatan penambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati," ujar Nunung, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, aktivitas penambangan liar juga sering dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa. Karena itu, DLH melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Nunung menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa menambang emas tanpa izin tetap merupakan pelanggaran, sekalipun dilakukan di lahan pribadi.
"Ini yang harus dipahami masyarakat. Walaupun di tanah sendiri, menambang emas tetap penuh risiko dan tidak bisa dilakukan tanpa izin. Negara memiliki aturan jelas soal pengelolaan sumber daya alam. Jadi tidak ada istilah 'mencuri di tanah sendiri' karena yang diambil bukan lagi hak individu, melainkan kekayaan alam yang diatur negara," tegasnya.
Menurut Nunung, kegiatan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, DLH Sukabumi terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal. Selain melalui penegakan hukum, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar lokasi tambang agar memahami risiko besar dari penambangan tanpa izin.
"Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," kata Nunung.
Ia menambahkan, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah paling rawan bencana di Jawa Barat. Kondisi geografisnya yang didominasi perbukitan dan aliran sungai membuat wilayah ini sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang.
"Belajar dari pengalaman tahun lalu, beberapa kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak. Salah satu faktor pemicunya adalah penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah dan daerah resapan air," ujarnya.
Nunung menilai, kasus yang viral seolah menggambarkan ketidakadilan hukum, padahal justru menyesatkan publik.
"Kasus ini seharusnya jadi pelajaran bersama. Kita harus melihat bukan dari sisi tanahnya, tetapi dari dampak dan aturannya. Karena kalau semua orang merasa bebas menambang di tanahnya sendiri, yang rusak bukan hanya lahannya, tapi lingkungan dan keselamatan banyak orang," tutur Nunung.
Nunung kembali menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum.
"Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara," kata Nunung.
Penambang Liar Tetap Nekat Beroperasi
Saat awak media tiba di lokasi tambang emas di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, tampak sejumlah lubang tambang terbuka di area perbukitan. Di beberapa titik masih terlihat mesin pompa air dalam kondisi menyala. Pemandangan itu menunjukkan sebagian penambang tetap nekat beroperasi meski sudah berulang kali diingatkan dan dilarang.
Keterangan lapangan tersebut dibenarkan Kapolsek Cikakak AKP Dudung Masduki. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal di wilayahnya telah lama menjadi perhatian, dan pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan serta penindakan.
"Saya berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada penambangan liar di wilayah Desa Ridogalih ini. Kami survei ternyata memang benar ada penambangan liar. Kami memberikan pembinaan, memberikan penyuluhan bahwa melakukan penambangan liar itu dilarang. Makanya kami pasang spanduk, banner, intinya jangan sampai masyarakat melakukan penambangan liar. Sudah beberapa kali saya sampaikan," kata Dudung.
Menurutnya, meskipun sosialisasi sudah dilakukan, sebagian warga tetap melakukan penambangan.
"Kami sudah koordinasi dengan Satreskrim untuk penindakan. Penambang liar sudah diamankan dan proses hukumnya sedang berjalan, tinggal menunggu tindak lanjut kejaksaan maupun pengadilan. Tapi setelah itu muncul lagi lubang-lubang baru," ujarnya.
Dudung menuturkan, hingga kini terdapat sekitar 13 lubang tambang di kawasan tersebut. Masyarakat pun mulai melaporkan keresahan mereka akibat aktivitas tambang liar yang berpotensi menimbulkan bencana.
"Kekhawatiran itu banyak. Masyarakat datang ke kami melaporkan, dikhawatirkan akan terjadi longsor, pergeseran tanah, dan sebagainya. Mereka resah karena tambang ini lokasinya dekat dengan pemukiman," tutur Dudung.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali muncul dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
(sya/yum)










































