Penggugat juga pernah menggugat ibu dan saudara kandungnya ke Pengadilan Negeri Klaten, namun kandas. Saat ini dia kembali menggugat di Pengadilan Agama.
Raja Keraton Jogja Sri Sultan HB X menegaskan pihaknya tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) untuk proyek tol. Berikut pernyataannya.
Dosen Fisipol UGM Bayu Dardias sebut Keraton Jogja punya 250 juta meter persegi tanah berstatus Sultan Ground (SG). Yang kena proyek tol hanya sebagian kecil.
Keraton Yogya secara tegas menolak pelepasan hak milik atas area Sultan Ground untuk proyek jalan tol. Namun pemerintah diperbolehkan memakai tanpa bayar sewa.