Terdakwa pesta gay, Mochamad Ridwan, dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Ia dinilai terbukti sebagai pendana 'Siwalan Party' atau pesta gay di Surabaya.
Kecelakaan maut di Karawang melibatkan truk trailer dan sedan, merenggut tiga nyawa. Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pria 28 tahun, Komang Agus, terancam lima tahun penjara setelah menebas pamannya dengan katana saat pesta miras di Nyepi, Buleleng, Bali. Proses hukum berjalan.
Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Leo Candra Samosir dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, lebih ringan dari tuntutan mati.