Majelis hakim PN Kuningan menjatuhkan vonis mati kepada Fazar Ainu Rafiq atas pembunuhan berencana pacarnya. Keluarga korban merasa puas dengan putusan ini.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Fauzan membunuh lalu memutilasi wanita di Muara Baru, Jakut. Dalam rekonstruksi itu, Fauzan mereka ulang adegan pembunuhan.