detikNews
Vonis Mati WN AS Jadi 12 Tahun Penjara, Pengacara Terima Kasih ke Hakim Agung
Sebelumnya Frank diputus hukuman mati berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, kini MA memutus dengan hukuman 12 tahun penjara.
Rabu, 05 Agu 2020 11:33 WIB