Kakek 73 tahun, Kahfi, terancam penjara karena mempertahankan tanahnya yang disengketakan. Ia memiliki dokumen sejak 1988, sementara pelapor dari 1998.
Dugaan penyerobotan tanah oleh PTAM Intan Banjar mencuat. Pewaris mengklaim tanahnya diserobot selama belasan tahun. Sidang pertama dijadwalkan 12 Juni 2025.
Fenomena pergerakan tanah di Ciamis selama musim hujan 2025 menyebabkan ratusan rumah rusak. BPBD mengimbau warga waspada dan menghindari aktivitas berisiko.