Pemkot Bandung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta setelah dinyatakan kalah dalam gugatan penyegelan Bunbin Bandung.
Saling klaim kepemilikan lahan bunbin Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dan Pemkot Bandung belum usai. Pemkot kini banding atas putusan PTUN.
Mahkamah Agung menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.