Plt Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman menanggapi santai ancaman Basri Modding mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut dinonaktifkan dari rektor UMI Makassar. Sufirman menyebut langkah itu jauh lebih terhormat daripada memobilisasi massa atau menyewa preman.
"Itu kan hak setiap warga negara yang dirugikan oleh sebuah keputusan pejabat publik itu untuk mengajukan gugatan. Saya kira itu lebih terhormat daripada memobilisasi, menyewa preman," ucap Sufirman saat konferensi pers di Gedung Pascasarjana UMI Makassar, Selasa (10/9/2023).
Sufirman menyinggung ada ratusan orang yang sempat berkumpul di Menara UMI Makassar seiring kebijakan penonaktifan Basri Modding. Namun dia tidak menyebut pihak yang diduga memobilisasi massa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang ada di Menara (UMI Makassar) sekarang ini lebih 200 orang ini, tidak ada mahasiswa biar satu, preman semua, dibayar. Ini kan bukan cara-cara orang terpelajar," tuturnya.
Dia lantas menyoroti kebijakan Basri Modding yang sempat mengeluarkan edaran meliburkan mahasiswa mulai Rabu, 11 Oktober 2023. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran dikeluarkan dengan Nomor: 3456/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023.
Belakangan, Sufirman sebagai Plt Rektor UMI mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 3457/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Pengumuman itu membatalkan edaran Basri Modding terkait aktivitas civitas akademika.
"(Basri Modding) Malah membuat edaran meliburkan seluruh aktivitas akademik, seluruh aktivitas pelayanan tanpa batas waktu. Ini kan merugikan UMI, merugikan masyarakat dan merugikan upaya kita di dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya.
Sufirman mengaku heran atas kebijakan tersebut. Dia menegaskan jika sebaiknya Basri Modding fokus melakukan gugatan PTUN jika ingin melakukan protes terhadap penonaktifannya sebagai rektor.
"Jadi ini kan tindakan konyol, kalau dia memang tidak puas ya lakukan langkah hukum gugat ke PTUN, kita uji di situ. Apakah keputusan ketua yayasan itu benar atau salah. Kita uji di PTUN," jelas Sufirman.
Baca juga: Panas Polemik 'Kudeta' Rektor UMI Makassar |
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI telah menunjuk Direktur Pascasarjana Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor pengganti Basri Modding per tanggal 10 Oktober 2023. Namun Basri menegaskan menolak keputusan itu karena dianggap tidak sesuai prosedur.
"Menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural," kata Basri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).
Basri mengaku akan mengkaji dan melaporkan SK Pengurus YW UMI untuk dibawa ke ranah hukum. Dia juga mengkaji perihal pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI. Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik," tegasnya.
(sar/hsr)