Keputusan Bulat Bey dan Takkan Ada Revisi Penetapan UMK Jabar 2024

Round Up

Keputusan Bulat Bey dan Takkan Ada Revisi Penetapan UMK Jabar 2024

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 09:40 WIB
Demo buruh di Gedung Sate, Senin (20/11/2023). Mereka meminta kenaikan upah sebesar 12 persen
Demo buruh di Jabar (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung - Perjuangan buruh di Jawa Barat menuntut upah layak pada 2024 sepertinya akan terganjal aturan yang telah dibuat. Meski para pekerja mentuntut regulasi upah minimum kabupaten/kota atau UMK direvisi, Pemprov Jabar sepertinya bersikukuh untuk tak merubah ketetapan yang telah diteken sebelumnya.

Salah satu yang disorot buruh selain besaran UMK yang telah ditetapkan, yaitu soal Kepgub tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun. Namun sepertinya, bagi Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, penetapan UMK sudah tidak bisa membuka pintu tawar-menawar.

Dalam pernyataannya, Bey dengan tegas tidak akan mengabulkan keinginan buruh tersebut. Sebab, Bey menyatakan bahwa kebijakan yang diambil terkait upah telah sesuai aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Demo buruh itu, intinya kan saya pejabat Gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun. Jadi saya akan patuh pada PP 51," ucap Bey, Kamis (21/12/2023).

Menurut Bey, permintaan kepgub tersebut tidak bisa dilakukan. Kementerian Tenaga Kerja kata dia, sudah mengatur hal tersebut berdasarkan produktivitas dan struktur upah.

"Jadi pada teman-teman serikat kerja mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan Gubernur yang terkait dengan pekerja di atas satu tahun," jelasnya.

"Dan ini sebetulnya sudah dirapatkan di dewan pengupahan, sudah disetujui oleh semua pihak, jadi mari kita patuhi bersama-sama. Untuk pekerja di atas satu tahun upah berdasarkan produktivitas," lanjut Bey.

Bey juga menyatakan dirinya terbuka jika buruh ingin melakukan audiensi. Namun sekali lagi, dengan tegas dia memastikan tidak bakal merevisi UMK 2024 maupun mengeluarkan Kepgub untuk pekerja di atas satu tahun.

"Aturannya kan sudah jelas, saya tidak bisa keluar dari PP 51. Artinya kan saya ASN dan tunduk terhadap peraturan pemerintah," pungkasnya.

Pernyataan Bey jelas mengundang reaksi dari para buruh. Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, Kepgub upah pekerja di atas satu tahun telah diterbitkan dua tahun terakhir oleh Gubernur Jabar sebelumnya. Sehingga seharusnya, Bey, kata Roy Jinto, tinggal melanjutkan saja kebijakan yang sudah ada.

"Kepgub upah satu yang diterbitkan dua tahun terakhir itu atas nama Gubernur Jabar yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya, yaitu Pak Ridwan Kamil. Artinya, upah satu tahun itu bukan atas dasar ASN atau politis atau tidak politis tapi itu adalah kebijakan yang sudah diterbitkan oleh gubernur sebelumnya," katanya.

"Dan Pak Pj Gubernur dalam kapasitas sebagai Pj yang tugas dan kewenangannya sama dengan gubernur itu hanya meneruskan saja kebijakan yang sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya," tegasnya menambahkan.

Roy menyatakan, buruh di Jabar akan terus memperjuangkan Kepgub upah pekerja di atas satu tahun. Menurutnya, Kepgub tersebut akan dibahas pada rapat dewan pengupahan pada 27 Desember mendatang.

"Sehingga, sebagai kapasitas Pj Gubernur Jabar itu, Pak Pj itu harus melihat dasar gelar rapat dewan pengupahan provinsi Jabar. Nanti rekomendasi itu kepada beliau dan di situ lah beliau menjadi dasar untuk menetapkan itu," jelasnya.

Dia dengan tegas juga menyatakan, gugatan yang dilayangkan pihak Apindo terkait Kepgub tersebut ditolak oleh PTUN. Sehingga tidak ada alasan jika Kepgub tersebut dianggap melanggar hukum.

"Oleh karena itu, saya kira salah ketika Pak Pj menyampaikan bahwa beliau tidak bisa menerbitkan Kepgub upah satu tahun dengan alasan sebagai ASN. Betul kapasitas beliau sebagai ASN tidak menerbitkan Kepgub tapi beliau sedang menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar," ujarnya.

"Maka segala tugas dan tanggung jawab gubernur itu beliau harus melakukan itu," pungkasnya.


(ral/dir)


Hide Ads