"Sisa menunggu disposisi pimpinan untuk jadwal RDPU. Paling cepat minggu depan, paling lambat awal tahun 2024," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Bone Ade Ferry Afrisal kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).
Ferry mengatakan, pihaknya akan mengundang panitia seleksi daerah (Panselda), khususnya bagian verifikasi data untuk memberikan penjelasan terkait proses seleksi PPPK. Selain itu juga akan diundang dari pihak BKPSDM terkait kelengkapan berkas.
"Itu Panselda akan diundang untuk memperjelas bagaimana bisa di luar instansi Damkar itu mendapat rekomendasi. Sebab, dalam Permendagri harus punya keahlian dalam jabatan yang dilamar. Kalau dari luar ini bagaimana keterangannya, bagaimana bisa lolos. Itu nanti mau kita cek," katanya.
Ferry menerangkan, dalam KepmenPAN-RB No 648 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan fungsional TA 2023 diktum kelima dikatakan bahwa, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Namun berdasarkan penyampaian petugas Damkar, ada peserta lolos dari instansi lain.
"Di satu sisi ada yang menyebut ini formasi khusus, tetapi ini tiba-tiba ada dari instansi lain. Katanya teman-teman Damkar ada yang menerbitkan surat keterangan terkait formasi yang dilamar, itu yang akan kita perjelas juga siapa yang memberikan surat rekomendasi," terangnya.
Ferry menambahkan, jika ditemukan masalah dalam proses seleksi ini akan diusulkan dipending pemberkasan bagi yang dinyatakan lulus seleksi. Pihaknya juga akan merekomendasikan untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau ini memang terbukti ada masalah akan diusul proses berkasnya dipending dulu semua. Kalau pun SKnya sudah keluar yang merasa dirugikan bisa menggugat di PTUN. Kita arahnya merekomendasikan saja, karena kita tidak bisa putuskan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, personel Damkar Bone menggeruduk Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Kamis (21/12). Mereka protes BKPSDM meloloskan PPPK yang tidak sesuai dengan keahliannya.
Danton II Posko Emergency Wahyudi mengatakan hasil seleksi PPPK tidak sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 684 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023. Dalam keputusan tersebut, ditegaskan setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Namun, kata dia, hasil seleksi justru tidak sesuai. Wahyudi mengatakan Panselda justru meloloskan 20 honorer K2 yang notabene bukan dari instansi Damkar.
"Ini yang kami pertanyakan dan minta penjelasan dari Panselda. Kenapa bisa ada yang diloloskan yang notabene tidak sesuai keahliannya. Tidak relevan dengan bidang kerjanya. Orang yang tidak punya pengalaman di Damkar diloloskan,"sesalnya.
(asm/hsr)