Terlihat bekas ceceran tanah di sepanjang Jalan Alinda. Ceceran tanah itu sebagian telah disingkirkan, tapi masih terdapat sisa-sisa lumpur di sejumlah titik.
Polda Lampung koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait tambang emas ilegal di Way Kanan. 200 hektare lahan tercemar mercury, 14 tersangka ditetapkan.
Kakek 103 tahun di Magelang, Ponco Wiryo Al Sareko, menerima uang ganti rugi proyek pengadaan tanah tol Jogja-Bawen total sekitar Rp 2,5 miliar. Ini kisahnya.