Tiga pria ditangkap di Lombok Utara karena memperkosa bocah 10 tahun secara bergilir. Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan sebelum melakukan kejahatan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan menghukum ajudan Irdam I/BB, Sertu Yosua Eltari Simanullang, 13 bulan penjara dalam kasus penipuan terhadap calon siswa.