Pria berinisial AF (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pacarnya, DI (26) usai meminum obat aborsi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf karena perbuatannya menyebabkan korban tewas.
"Saya menyesal," ujar AF kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Ungkapan penyesalan itu disampaikan AF saat digelandang ke ruang tahanan Polres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8). AF dan tersangka lain inisial NU (20) sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AF hadir dengan mengenakan kaos berwarna hitam serta rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diborgol sementara sebagian wajahnya ditutupi menggunakan masker.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya singkat.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Kedua tersangka dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Adapun inisial tersangka NU dan AF. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU," kata Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur saat konferensi pers, Jumat (28/8).
Diketahui, peristiwa bermula saat AF memesan obat aborsi setelah mengetahui pacarnya hamil. Pelaku lalu mengambil pesanan obat aborsi melalui NU usai ditebus seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online," kata AKBP Zaky Maghfur kepada wartawan, Rabu (26/8).
Pelaku kemudian membawa korban di sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Minggu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi itulah, pelaku AF meminta pacarnya meminum obat aborsi.
"Korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin. Akhirnya (korban) kejang, keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," paparnya.
