5 Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan dan Hutan di Kalsel Diamankan

Kalimantan Selatan

5 Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan dan Hutan di Kalsel Diamankan

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 28 Agu 2026 18:01 WIB
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Foto: Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Banjarbaru -

Jajaran Polda Kalimantan Selatan mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran Hutan dan Lahan. Kelimanya, kini tengah diamankan di polres jajaran.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan bahwa lima tersangka yang diamankan itu diantaranya ditangkap dari wilayah Polres Hulu Sungai Selatan, Banjarbaru, Tabalong dan Tanah Bumbu.

"Ada lima orang tersangka, semuanya perorangan," ujar Yudha, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati diduga perorangan, Yudha tidak menutup kemungkinan adanya campur tangan dari pihak korporasi. Sehingga, pihaknya juga telah memanggil puluhan saksi dari korporasi untuk dimintai keterangan.

Mengenai jumlah dan detil korporasi yang dimintai keterangan, Yudha belum membeberkan lebih jauh. Sebab saat ini masih berstatus lidik.

"Masih lidik, kita masih mengumpulkan alat bukti yang kuat. Nanti baru bisa kita umumkan," ujar Yudha.

Diketahui, sebelumnya di Polres Hulu Sungai Selatan telah diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan. Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang.

"Iya ada dua yang kita amankan. Sejauh ini pengakuannya perorangan dengan niat hendak membuka lahan," sebutnya.

Kini, pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang berisi tentang setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar terancam pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads