Dua tukang ojek di Kupang ditangkap karena peredaran uang palsu. Polisi menyita 240 lembar uang palsu dan alat cetak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pelaku peredaran uang palsu di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap. Modusnya isi ulang e-wallet dengan uang palsu. Kerugian mencapai jutaan rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan, uang palsu itu berasal dari seseorang di Jakarta. Satu pelaku membeli Rp 30 juta dan dapat seribu uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Tim Resmob Polres Bojonegoro membongkar sindikat peredaran uang palsu, mengamankan 277 lembar uang palsu dan empat pelaku dari berbagai kota di Jawa Timur.