detikSumut
Buang Bayi Hasil Inses Lewat Ojol di Medan, Abang-Adik Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa pembuang mayat bayi, Najma dan Reynaldi, divonis 5 tahun penjara. Kasus ini menghebohkan publik setelah penemuan mayat bayi oleh ojol.
4 jam yang lalu







































