Buang Bayi Hasil Inses Lewat Ojol di Medan, Abang-Adik Divonis 5 Tahun Penjara

Buang Bayi Hasil Inses Lewat Ojol di Medan, Abang-Adik Divonis 5 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 18 Des 2025 19:00 WIB
Buang Bayi Hasil Inses Lewat Ojol di Medan, Abang-Adik Divonis 5 Tahun Penjara
Najma Hamida dan Reynaldi saat mengikuti sidang putusan di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(18/12/2025). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Terdakwa pembuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol), Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25), divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar Hakim Pintauli Tarigan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan(PN), Kamis (18/12/2025) sore.

Menurut Hakim, perbuatan Najma dan Relandy telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik, setelah seorang ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam sebuah tas hitam. Bayi tersebut diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Yusuf awalnya diminta pengorder untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, namun setiba di tempat tidak ada orang di lokasi.

ADVERTISEMENT

Setelah tidak berhasil menghubungi nomor penerima dan menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan mendapati isinya adalah mayat bayi.

Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama setelah itu, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua terdakwa yang merupakan abang beradik itu diketahui telah menjalin hubungan sejak 2022. Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah.




(nkm/nkm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads