Terdakwa Dede Irawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sopir truk Khodirin Nazali. Sidang berlanjut dengan keterangan saksi dan dakwaan berlapis.
Polisi menetapkan I Made Wijaya sebagai tersangka penganiayaan dan persetubuhan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.