Keputusan Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak 10% pada fasilitas olahraga padel dan jenis olahraga lainnya. Ini bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Pajak di DKI Jakarta menjadi fondasi pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Kontribusinya mendukung infrastruktur, layanan publik, dan perlindungan sosial.
Kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.