Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Jawaban Direktorat Jenderal Pajak

Nasional

Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Jawaban Direktorat Jenderal Pajak

Anisa Indraini - detikKalimantan
Rabu, 23 Jul 2025 22:30 WIB
Amplop pernikahan
Ilustrasi amplop pernikahan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Wirestock
Balikpapan -

Informasi soal amplop dari hajatan atau kondangan akan kena pajak dipastikan tidak benar. Itu seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi dikutip detikFinance, Rabu (23/7/2025).

Awalnya, info itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Ia dengar hal itu sebagai dampak pengalihan dividen BUMN ke Danantara sehingga negara kehilangan pemasukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," jelas Rosmauli.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak termasuk hadiah atau pemberian uang. Meski begitu, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tambahnya.

DPR Dengar Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyoroti sejumlah sektor usaha masyarakat yang kini dikenakan pajak. Ia bahkan mendengar kabar amplop dari hajatan akan dipajaki oleh pemerintah.

Ia awalnya menyinggung soal pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang membuat negara kehilangan pemasukan. Hal itu membuat pemerintah harus mencari pemasukan lain dengan mencari sumber-sumber pajak baru.

"Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ungkapnya.

Lalu, Mufti mengaku mendengar kabar bahwa orang yang mendapat amplop dari hajatan akan dikenakan pajak. Jika benar, ia pun menyayangkan hal itu.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," sebutnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Benarkah Amplop Kondangan Bakal Dipajaki? Ini Kata DJP.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads