Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, dengan 4.000 permohonan perpanjangan yang diterima.
Direktorat Jenderal Pajak perpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini untuk mempermudah wajib pajak dalam administrasi.
Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, untuk meningkatkan pelayanan dan akurasi data wajib pajak.