Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026

Nasional

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026

Anisa Indraini - detikKalimantan
Selasa, 02 Sep 2025 20:30 WIB
Balikpapan -

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada pemberlakuan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak di 2026. Meskipun, target pendapatan negara naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, yang sumbernya paling besar dari penerimaan pajak yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan fokus dari sisi kepatuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam hal ini, bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara itu, yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%," jelas Sri Mulyani.

Tak hanya di sektor UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk bidang-bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak dipungut pajak. Juga untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tidak dipungut PPh.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," ucap Sri Mulyani.

Kemudian dari sisi pelayanan, menurut Sri Mulyani, juga akan ditingkatkan. Salah satunya penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax untuk memudahkan wajib pajak.

"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi nondigital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten," tutupnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru di 2026 Meski Target Naik.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads