Rancangan Perda RPJMD Provinsi Jawa Barat 2025-2029 disahkan. Pansus IX memberikan rekomendasi strategis untuk pembangunan dan pengelolaan aset daerah.
Kantor pertanahan se-Jawa Tengah menerapkan inovasi dalam pengurusan Roya. Jika biasanya butuh sekitar 3 hari, kini cukup 5 menit saja maka urusan Roya rampung.
Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya agar tidak dianggap telantar. BPN Tarakan juga mengimbau agar tanah diperhatikan batasnya.