Sering Dianggap Mirip, Ini Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Sering Dianggap Mirip, Ini Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 25 Agu 2025 15:44 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga karena merupakan bukti kuat di mata hukum. Seiring berjalannya waktu, tanah yang dimiliki bisa saja dibagi bidang dan kepemilikannya.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara melakukan pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang mengira pemecahan dan pemisahan adalah hal yang sama padahal keduanya berbeda.

Lantas, apa bedanya pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah? Berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn, pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan saat satu bidang tanah yang telah terdaftar akan diubah menjadi sejumlah bidang baru.

Masing-masing bidang tanah itu nantinya akan memiliki sertifikat tersendiri alias terpisah. Dengan begitu, sertifikat induk atau awal dianggap tidak berlaku lagi alias non-aktif setelah dipecah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pemisahan sertifikat dilakukan saat hanya sebagian dari bidang tanah ingin dipisahkan. Bidang tanah yang dipisah akan terbit sertifikat baru, tapi sertifikat induknya masih berlaku aktif. Meski begitu, bidang tanah tersebut akan berkurang luasnya karena sudah dipisah.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pemilik tanah dapat berkonsultasi dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah.

Dokumen untuk Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk pecah atau pisah sertifikat tanah.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Alasan pemecahan

Untuk tarifnya, dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Kalian bisa langsung melakukan simulasi melalui situs Kementerian ATR/BPN. Lalu, untuk penyelesaiannya sekitar 15 hari kerja.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads