Tiga terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara dinyatakan bersalah menyelundupkan 69 kg sabu dari Malaysia. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Sejumlah warga Magetan mengeluh kesulitan mendapatkan elpiji subsidi 3 kg di toko-toko dekat rumah mereka. Pertamina pun menyarankan mereka untuk begini.
Hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa narkoba yang menyelundupkan 69 kg sabu dari Malaysia. Satu pelaku divonis seumur hidup.