3 Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia Divonis Hukuman Mati

Regional

3 Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia Divonis Hukuman Mati

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikKalimantan
Rabu, 29 Okt 2025 13:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan/Foto: iStock
Balikpapan -

Tiga terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara dinyatakan bersalah menyelundupkan 69 kg sabu dari Malaysia. Majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mereka.

Dikutip detikSumut, mereka adalah Dedi Irawan, Hamlet Azhar, dan Suriyanto. Sidang putusan digelar di PN Tanjungbalai pada Kamis (23/10/2025).

"Majelis hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu dikutip dari media resmi Mahkamah Agung, Rabu (29/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku lainnya, Ardian. Vonis kepada Ardian lebih ringan karena mempertimbangkan usianya yang masih muda yaitu 24 tahun.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, disebutkan penyelundupan sabu itu terjadi pada Desember 2024. Hamlet yang meminta Dedi, Suriyanto, dan Ardian untuk mengambil barang haram itu ke Malaysia.

Dedi bertugas mengambil narkoba ke Malaysia, dan Suriyanto menjemput barang haram itu di tengah laut untuk selanjutnya dibawa masuk ke wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara. Lalu Ardian menjemput barang dari Suriyanto di perairan Asahan.

Dikutip laman Mahkamah Agung, dijelaskan Ardian awalnya ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara. Usai Ardian ditangkap, barulah sejumlah orang lainnya turut ditangkap.

Dalam persidangan, diketahui mereka sudah mengedarkan sabu hingga 160 kilogram di wilayah Indonesia. Hamlet Azhar memberikan bayaran hingga Rp 982 juta kepada para pelaku lainnya untuk melancarkan aksi mereka.

Perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, yang menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman mati.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads