Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ada sejumlah syarat umum yang perlu diperhatikan. Apa saja?
Kementerian Pendidikan mengganti PPDB menjadi SPMB mulai 2025. Sistem baru ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Ini aturannya.