Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB pada 2025, Ini Aturan Barunya

Nasional

Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB pada 2025, Ini Aturan Barunya

Devita Savitri - detikBali
Kamis, 30 Jan 2025 11:12 WIB
Pengumuman SPMB 2025
Kemendikdasmen memastikan PPDB resmi berganti nama menjadi SPMB pada 2025. Cek syaratnya! (Foto: Devita Savitri/detikEdu)
Denpasar -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan, perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua.

"Karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari detikEdu.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga terdapat pembaruan sistem untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025

Dalam sistem SPMB 2025, pemerintah membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Jalur Domisili.
  2. Jalur Afirmasi.
  3. Jalur Mutasi.
  4. Jalur Prestasi.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan jenjang pendidikan:

SD (Sekolah Dasar):

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  • Kesiapan psikis.
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional.
    Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP (Sekolah Menengah Pertama):

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di detikEdu. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads