Polisi menetapkan Fauziah sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Lukman, di Jombang. Dia terancam hukuman mati setelah merencanakan pembunuhan dengan racun.
Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman, terdakwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.
Indra Septiarman, pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Pariaman. Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Polisi menangkap seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) inisial AF. Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan santrinya selama bertahun-tahun.
Investigasi motif pembunuhan sekeluarga di Indramayu. Kriminolog mengungkap kemungkinan dendam, pertengkaran ekonomi, dan kekerasan seksual sebagai penyebabnya.