Polisi menetapkan Fauziah Priati Ningsih (47) sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Lukman Haqim (44) di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang. Tersangka terancam pidana mati karena melakukan pembunuhan ini secara terencana.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan Fauziah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margono menjelaskan Fauziah dan Lukman menikah siri pada 2014 silam. Keduanya sudah 10 tahun mengontrak rumah milik Suparmi di Dusun Karangtengah, RT 3 RW 2. Namun, pasangan suami istri siri ini belum mempunyai anak.
Menurut Margono, Fauziah menghabisi Lukman di rumah kontrakan tersebut pada Rabu (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Pembunuhan ini sudah direncanakan matang oleh tersangka. Salah satunya, tersangka membeli racun tikus dan 7 butir potasium.
"Terlapor (Fauziah) membeli racun tikus dan 7 butir potasium pada 11 Mei. Pada 13 Mei dia memasukkan potasium ke botol yang sering dipakai korban minum air setiap pagi," tandasnya.
Setelah memastikan Lukman tewas, Fauziah menyimpan jasad suaminya di kamar tidur rumah kontrakan ini. Pembunuhan ini baru terungkap setelah 42 hari berlalu.
Kematian Lukman terungkap karena Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Polisi bersama perangkat desa pun mengecek rumah kontrakan ini. Benar saja, jenazah korban tergeletak di lantai kamar tertutup karpet, selimut dan bantal.
Kondisi jasad Lukman sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.
(dpe/abq)