Wadison Pasaribu (32) ditangkap usai ketahuan membunuh istrinya sendiri, PS, lalu berpura-pura jadi korban perampokan hingga ditemukan pingsan dalam karung. Wadison mengaku nekat menghabisi nyawa PS karena ingin menikah lagi dan mendapatkan hak asuh anak.
Dilansir detikNews, PS ditemukan tewas di rumah mereka di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (31/5) pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku telah berencana membunuh istrinya ketika korban sedang tidur.
Setelah Wadison diamankan polisi, dia mengaku nekat membunuh sang istri karena ingin menikah lagi. Lalu, dia ingin membawa serta anaknya. Menurutnya, hak asuh anak tidak akan dia dapatkan selama istrinya masih hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif pelaku menghabisi nyawa istrinya adalah ingin menikahi perempuan lain. Ia juga ingin mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya, jika bercerai, hak asuh akan jatuh pada istrinya. Maka, dia berpikir harus menghabisi istrinya agar bisa mengasuh anak mereka," kata Yudha di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
Rencana Wadison membunuh sang istri sudah dipikirkan jauh-jauh hari. Pelaku sempat membawa tali kabel ties yang hendak digunakan untuk menjerat korban saat terlelap.
"Ini pembunuhan berencana. Pelaku sudah menyiapkan alat. Tapi, saat hendak dicekik, korban melawan," katanya.
Korban PS telah mengetahui hubungan Wadison dengan perempuan lain. Namun, pada malam kejadian, sebetulnya tidak ada pertengkaran antara keduanya seperti dugaan kronologi yang sempat beredar.
"Korban memang sudah mengetahui adanya perselingkuhan, tapi malam itu tidak ada pertengkaran yang bisa memicu langsung terjadinya pembunuhan," ujar Yudha.
Bahkan, Yudha menambahkan, pasangan suami istri ini sempat berhubungan badan. Namun, sang suami mengaku tersulut emosinya ketika mendengar ucapan korban yang disampaikan dengan nada bercanda.
"Setelah berhubungan, korban merasa lapar dan meminta suaminya memesan makanan. Namun pelaku menolak. Kemudian korban berkata bahwa pelaku hanya ingin uangnya, menyebut kata 'mokondo'. Kata-kata itu menyinggung perasaan pelaku," beber Yudha.
Wadison mengaku kata-kata itu membuatnya sakit hati. Dia mengeluh mendiang istrinya jarang mau diajak berhubungan suami istri dan sering melontarkan kata-kata ejekan setelah mengetahui dirinya berselingkuh.
"Sulit diajak berhubungan. Setelah (saya) ketahuan selingkuh, dia sering berkata kasar. Salah sedikit langsung disamakan dengan suami orang lain," ujar Wadison.
Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja.
(des/des)