Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya yang dijadikan home industry pembuatan pil ekstasi hingga carnopen.
Wanita inisial DK yang membuang bayi disertai surat di Cepu Kidul, Blora, sudah diamankan. Polisi menyebut bayi itu hasil hubungan gelap. Berikut kisahnya.