Kesaksian Warga Soal Home Industry Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya

Kesaksian Warga Soal Home Industry Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 20 Mei 2024 22:00 WIB
Home industry pil koplo di Surabaya digerebek polisi
Polisi menggelar jumpa pers penggerebekan home industry pil ekstasi hingga carnopen di Surabaya (Foto: Rifki Afifan Pridiasto)
Surabaya - Polisi membongkar home industry pil carnophen hingga ekstasi di Kertajaya Indah Timur 9 Surabaya. Home industry itu diduga telah beroperasi sejak setahun terakhir.

Warga setempat bernama Theo D.T mengatakan rumah tersebut bukan milik ADH dan MY yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Theo, rumah itu baru saja dikontrak sejak setahun lalu.

"Setahu saya kontrak, sekitar setahun ini," kata Theo ditemui awak media di sekitar lokasi, Senin (20/5/2024).

berusia 65 tahun itu mengaku tak begitu mengamati identitas dan wajah kedua tersangka. Namun, ia beberapa kali melihat mobil keluar masuk di lokasi.

"Tidak tahu (detail identitas, wajah, dan aktivitas dalam rumah), cuma memang ada keluar masuk (mobil)," ujarnya.

"Sebelumnya ada yang ngontrak tapi bukan mereka (MY dan ADH), setahu saya mereka ini orang ketiga (yang mengontrak rumah)," tutur warga Kertajaya Indah Timur 9 Surabaya itu.

Ia berharap petugas keamanan, polisi, hingga RT dan RW lebih waspada dengan orang baru. Begitu juga warga di sekitar lokasi. Supaya hal serupa tak terulang kembali.

"Harapannya ya lebih perhatian dan kami warga jujur merasa kecolongan juga," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya yang dijadikan home industry pembuatan pil ekstasi hingga carnophen. Dua orang tersangka diamankan dan ribuan butir pil turut disita.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.

"Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujar Robert, Senin (20/5/2024).


(abq/iwd)


Hide Ads