Polisi menangkap YN, seorang ibu rumah tangga asal Garut. Wanita berumur 30 tahun ini terpaksa berurusan dengan polisi karena nekat menjual obat-obatan terlarang dengan dalih diperintah suami demi memenuhi kebutuhan hidup.
YN diketahui diringkus personel Sat Narkoba Polres Garut, pada Jumat (17/5/2024) kemarin. Dia ditangkap usai polisi menyelidiki jaringan peredaran 'pil setan' di kawasan perkotaan Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, saat diamankan, YN kedapatan membawa barang bukti berupa ratusan 'pil setan' yang siap diedarkan untuk dijual kepada pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdiri dari 61 pil obat dengan bungkus silver bergaris hijau, 96 butir berwarna kuning bertulis DMP Nova, serta 15 butir pil diduga jenis trihexyphenidyl," kata Juntar kepada detikJabar, Sabtu (18/5/2024) siang.
Juntar menjelaskan, YN mengaku telah menjual barang haram tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Pengakuannya, barang tersebut merupakan kepunyaan dari sang suami, EN (35) yang kini buron.
Kepada petugas, kata Juntar, YN mengaku hanya diperintah oleh sang suami, untuk menjual obat-obatan tersebut. YN diketahui mempromosikannya lewat Facebook, kemudian diedarkan dengan cara Cash on Delivery (COD).
"Tersangka mengaku tidak mendapatkan upah. Namun, hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
YN kini masih diperiksa intensif oleh polisi. Personel Sat Narkoba Polres Garut juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul 'pil setan' yang diperoleh EN, hingga jaringan yang lebih besarnya.
(yum/yum)