Pihak LR yang merupakan Bendahara Umum Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang saat ini menjadi tersangka kasus penggelapan memberikan hak jawabnya.
Tiga tersangka kasus penggelapan dana pembangunan RS milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus disangka melakukan pencucian uang, termasuk ke Dimas Kanjeng.
Di era digital saat ini berbagai modus kejahatan seperti penipuan merajalela, untuk itu kita sebagai masyarakat harus peka terhadap semua informasi yang ada.