Hak Jawab Kuasa Hukum Bendahara YP UMK Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Hak Jawab Kuasa Hukum Bendahara YP UMK Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 29 Mei 2023 15:57 WIB
Tiga tersangka kasus penggelapan dana pembangunan RS milik sebuah yayasan di Kudus, Rabu (24/5/2023).
Tersangka kasus penggelapan di YP UMK Kudus saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/5/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) sebesar Rp 24 miliar. Polisi menyebut sebagian uang tersebut masuk dalam pusaran kasus dukun pengganda uang Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi yang pernah mencuat beberapa tahun lalu.

Ketiga tersangka terdiri dari dua pengurus yayasan bernama Z dan LR serta seorang advokat bernama MA.

Menanggapi pemberitaan kasus yang digelar dalam sebuah jumpa pers di Mapolda Jateng yang dimuat di detikJateng pada Selasa (24/5/2023), pengacara LR dari Law Office JM & Partner memberikan klarifikasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam klarifikasi dan hak jawab secara tertulis tersebut, pengacara merasa keberatan para tersangka disebut mengelabui pihak yayasan dan menggelapkan uang tersebut.

Law Office JM & Partner menyebut bahwa saat itu pihak kampus UMK menerima usulan dari masyarakat untuk membuka program studi Fakultas Kedokteran. Menanggapi usulan itu, rektor mengusulkan ke pihak yayasan untuk membangun rumah sakit untuk menindaklanjutinya.

ADVERTISEMENT

Karena banyaknya kebutuhan biaya yang dibutuhkan, LR sebagai bendahara umum di yayasan tersebut diperintahkan oleh ketua yayasan untuk bertemu dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah rumah sakit Muria Hospital dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi," tulis surat dari Law Office JM & Partner yang diterima detikJateng pada Senin (29/5/2023).

Hasilnya, pada Desember 2013 silam, perjanjian antara YP UMK dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditandatangani. Dalam perjanjian itu, Padepokan Dimas Kanjeng berkewajiban memberikan dana hibah Rp 1 triliun kepada pihak YP UMK.


Sebaliknya, pihak YP UMK juga berkewajiban membayar biaya landing atau propisi yang nilainya Rp 27,5 miliar. LR sebagai bendahara yayasan, lanjut Law Office JM & Partner, kemudian diperintah oleh ketua yayasan untuk membayar biaya itu.

LR Kemudian membayarnya secara bertahap hingga pada September 2016 mereka bisa menerima kuitansi global dari Dimas Kanjeng sejumlah Rp 27,5 miliar.

Namun, hingga akhir 2016, Dimas Kanjeng justru ditahan polisi. Padahal, belum ada tanda-tanda hibah senilai Rp 1 triliun itu bakal cair. LR kemudian diperintahkan oleh ketua yayasan untuk membuat laporan penipuan.

Menurut Law Office JM & Partner, kasus penipuan itu saat ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, yang menyatakan Taat Pribadi telah terbukti melakukan penipuan terhadap YP UMK senilai Rp 27,5 miliar.

Saat ini, LR juga tengah melakukan beberapa upaya hukum, diantaranya adalah penggugat YP UMK, Kapolda Jateng hingga Kapolri yang diajukan ke PN Kudus.Selain itu dia juga membuat pengaduan Kapolda Jateng yang saat ini dilimpahkan ke Polres Kudus.




(ahr/aku)


Hide Ads