Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus konvoi pesilat ricuh di Grobogan. Tersangka dijerat pasal pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Perjuangan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, bukan sekadar memadamkan api.
Kejari Jember menetapkan 3 tersangka korupsi pengelolaan keuangan bank pelat merah dengan kerugian negara Rp 3 miliar. 2 tersangka dijebloskan ke tahanan.
Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah Hakim PN Medan menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang itu, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.