Polda Kaltara menggagalkan peredaran sabu di Tanjung Selor. Dua tersangka ditangkap dengan 12 bungkus sabu. Penyelidikan masih berlanjut untuk ungkap jaringan.
AY (29) dan GC (30), dua warga Kecamatan Brondong, Lamongan ditangkap karena mengedarkan sabu. Kedunya ditangkap dari pengembangan kasus serupa sebelumnya.